Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta untuk tidak memungut biaya. Penolakan ini disampaikannya usai acara peletakan batu pertama pembangunan gedung TK ABA Semesta di Gamping, Sleman.
Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan yang memiliki ribuan sekolah di seluruh Indonesia, merasa khawatir putusan MK ini justru akan mematikan penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Haedar menekankan bahwa sekolah swasta memiliki peran penting dalam sistem pendidikan di Indonesia dan putusan ini berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan.
Haedar juga mengimbau para hakim MK untuk lebih seksama dalam membuat keputusan yang komprehensif dan mempertimbangkan dampaknya secara luas. Ia meragukan kemampuan pemerintah dalam mencukupi anggaran pendidikan jika harus menanggung biaya untuk seluruh sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta, menurutnya, memiliki dinamika internal yang mendorong mereka untuk terus berkembang dan berinovasi.
Oleh karena itu, Haedar berharap implementasi putusan MK ini dapat memberikan fleksibilitas bagi sekolah swasta. Ia meminta agar semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memperhatikan konstitusi, kemaslahatan bangsa, serta realitas dunia pendidikan di Indonesia. Muhammadiyah, sebagai organisasi masyarakat, menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan yang mereka lakukan jauh dari kepentingan bisnis dan terbuka untuk semua golongan ekonomi.
Muhammadiyah akan terus memantau perkembangan implementasi putusan MK ini dan dampaknya terhadap sekolah-sekolah swasta. Haedar menyatakan bahwa jika implementasi putusan ini berdampak buruk, Muhammadiyah akan mengambil kebijakan yang diperlukan.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Sistem Pendidikan Nasional dan memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. MK menyatakan bahwa pasal terkait bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, putusan MK tersebut memberikan pengecualian bagi sekolah swasta tertentu yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah. MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan, terutama sekolah yang memiliki kekhasan dan nilai jual tersendiri.