Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat MA.
Salah satu tersangka adalah seorang pengacara berinisial MO, yang diduga kuat berperan dalam mengatur siasat untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Tersangka lainnya adalah MA, yang sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2019-2020.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, penetapan tersangka ini didasari oleh hasil penyidikan yang mengungkap adanya upaya pengondisian oleh MO agar MA, yang saat itu berstatus tersangka korupsi, terhindar dari pidana. MO diduga membuat skenario palsu yang menggambarkan MA seolah-olah tidak terlibat dalam korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa.
Tim penyidik Kejati Sumsel mencurigai adanya rekayasa dalam kasus ini, sehingga dakwaan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. MO dan MA diduga bekerja sama menyusun skenario untuk menyembunyikan peran MA dalam proyek korupsi tersebut, dengan tujuan membelokkan fakta hukum di pengadilan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama. Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menghalang-halangi proses hukum.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk mendalami peran MO dalam rekayasa perkara ini. Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak terbatas pada kedua tersangka ini.