14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Aksi May Day di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 individu sebagai tersangka terkait demonstrasi Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, 10 orang berasal dari kalangan buruh dan empat lainnya merupakan anggota paralegal serta tim medis.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua kelompok. Sepuluh demonstran diduga terlibat dalam tindak pidana yang telah diungkapkan sebelumnya. Sementara itu, empat anggota paralegal dan tim medis turut diamankan.

Inisial para tersangka yang telah diidentifikasi adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Alasan penetapan status tersangka terhadap advokat dan paramedis didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, yakni tidak mematuhi perintah atau dengan sengaja tidak segera meninggalkan lokasi setelah diperintahkan sebanyak tiga kali oleh pihak berwenang.

Pada hari ini, tujuh dari total 14 tersangka telah menjalani pemeriksaan. Sisanya dijadwalkan untuk diperiksa secara bertahap pada hari berikutnya. Tersangka yang diperiksa hari ini antara lain CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP.

Penyidik telah mengatur jadwal pemeriksaan untuk tujuh tersangka yang tersisa pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Sebelumnya, Kombes Ade Ary mengungkapkan dugaan adanya kelompok anarko yang menyusup ke dalam aksi May Day. Kelompok ini diduga melakukan tindakan anarkistis, termasuk melempar kendaraan yang melintas di jalan tol.

Scroll to Top