Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengambil langkah tegas dengan memanggil para pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kearifan lokal.
Bahlil menegaskan bahwa evaluasi mendalam akan segera dilakukan, melibatkan rapat dengan jajaran direktur jenderal terkait dan pertemuan langsung dengan pemilik izin tambang, baik dari BUMN maupun swasta.
Prioritas utama dalam evaluasi ini adalah menghormati kearifan lokal serta menampung aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan pembangunan smelter di wilayah mereka. Bahlil menyadari bahwa penanganan pertambangan di Papua memerlukan pendekatan khusus, mengingat status otonomi khusus yang dimiliki.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan utama yang beroperasi di sektor tambang nikel Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan lain yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebelum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyampaikan keluhannya mengenai kewenangan pemberian izin tambang yang terpusat di Jakarta. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan. Mengingat 97% wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi, pemerintah daerah merasa terbatas dalam mengambil tindakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat juga bergerak cepat dengan melakukan investigasi di Pulau Mayifun dan Batang Pele, menyerap aspirasi masyarakat terkait dugaan kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang nikel. Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran mendalam dan meminta bantuan DPRK untuk menyelesaikan masalah ini, serta memastikan aktivitas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
DPRK Raja Ampat berharap pemerintah pusat segera mengkaji ulang draf penetapan kawasan hutan Raja Ampat, yang sebagian besar termasuk dalam kawasan cagar alam atau konservasi. Investigasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas utama.