Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dua sosok di balik lagu legendaris "Nuansa Bening", menggugat penyanyi Vidi Aldiano dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Mereka juga meminta rumah Vidi sebagai jaminan.
Alasan di balik gugatan ini adalah penggunaan lagu "Nuansa Bening" oleh Vidi Aldiano selama 16 tahun terakhir tanpa izin yang jelas. Menurut Keenan dan Rudi, Vidi telah membawakan lagu tersebut dalam 309 pertunjukan tanpa adanya komunikasi yang memadai dengan mereka.
Terakhir kali izin diberikan adalah pada tahun 2008, ketika ayah Vidi, Harry Kris, meminta izin agar Vidi dapat memasukkan lagu tersebut ke dalam albumnya. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi terkait penggunaan lagu tersebut.
Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, nominal Rp24,5 miliar tersebut bukan angka yang sembarangan ditetapkan. Angka tersebut dihitung berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Gugatan ini sebenarnya mencakup 309 pertunjukan, namun Keenan dan Rudi hanya menggugat 31 di antaranya.
Gugatan tersebut merinci Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara tahun 2016 hingga 2024.
Permintaan rumah Vidi sebagai jaminan dianggap sebagai hal yang wajar dalam gugatan perdata. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial. Jaminan ini diperlukan agar jika Vidi dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi, putusan tersebut dapat dilaksanakan.
"Nuansa Bening" merupakan lagu yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Lagu ini pertama kali dinyanyikan oleh Keenan pada tahun 1978 dan kemudian di-cover oleh banyak penyanyi, termasuk Vidi Aldiano. Vidi membawakan lagu ini dalam album debutnya pada tahun 2008, dan lagu ini turut melambungkan namanya.
Gugatan ini telah teregistrasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.