Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah dan Bantuan Lain

Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang sedianya berlaku pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, wacana diskon tarif listrik ini diumumkan dengan tujuan mendongkrak konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua. Diskon ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya maksimal 1.300 VA.

Namun, realisasi diskon tarif listrik terkendala masalah teknis dan penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.

Sebagai kompensasi, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besarannya dinaikkan dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak pengungkit yang lebih signifikan terhadap perekonomian.

Dengan pembatalan diskon ini, puluhan juta pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA ke bawah tidak akan mendapatkan potongan tagihan yang sebelumnya direncanakan.

Pemerintah akan tetap melanjutkan berbagai program bantuan lainnya sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Program-program tersebut meliputi:

  • Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, dan pesawat selama libur sekolah.
  • Potongan tarif tol bagi jutaan kendaraan.
  • Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat.
  • Subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
  • Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang pada kuartal sebelumnya tumbuh di bawah 5 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dengan fokus pada bantuan langsung yang meningkatkan konsumsi masyarakat.

Scroll to Top