Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan serius terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu legendaris tersebut, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp24,5 miliar.
Persoalan ini bermula ketika sebuah perusahaan berencana menggunakan lagu "Nuansa Bening" dalam sebuah iklan yang menampilkan Vidi Aldiano. Kehadiran Vidi, yang sudah sangat melekat dengan lagu tersebut, menjadi daya tarik utama bagi perusahaan.
"Lagu itu rencananya akan digunakan dalam iklan yang dinyanyikan Vidi," ungkap kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Permintaan izin penggunaan lagu muncul karena adanya kedekatan personal antara perusahaan dengan keluarga Keenan Nasution. Hubungan baik ini menjadi alasan mengapa pihak manajemen Vidi akhirnya berinisiatif untuk bertemu langsung guna membahas perizinan tersebut. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih dinantikan.