Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Tunda Proses Hukum Lebih Lanjut

Nikita Mirzani dikabarkan kurang sehat selama menjalani penahanan. Kejaksaan menyatakan bahwa kondisi kesehatan Nikita belum memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum. Akibatnya, jaksa belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut sampai Nikita dinyatakan sehat.

Situasi ini berdampak pada perpanjangan masa penahanan Nikita. Karena proses pelimpahan belum terlaksana, penyidik memperpanjang masa penahanan selama 30 hari, terhitung mulai 2 Juni hingga 2 Juli 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, status penahanan Nikita masih menjadi tanggung jawab penyidik karena belum ada serah terima resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Informasi dari penyidik menyatakan bahwa kondisi tersangka belum fit. Kami harus memastikan kondisinya fit terlebih dahulu. Jika sakit, biasanya penyidik melakukan pembantaran. Hingga saat ini, belum ada peralihan penahanan dari penyidik ke penuntut umum," ujar Syahron di Kejati DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).

Syahron menambahkan, peralihan penahanan akan terjadi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, yang juga dikenal sebagai tahap dua. Setelah itu, penahanan akan beralih ke JPU dan masa tahanan akan dihitung kembali.

Syahron belum dapat memastikan sejak kapan Nikita dirawat di rumah sakit. Ia menegaskan bahwa saat ini jaksa masih menunggu penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua.

"Saya tidak bisa memastikan kapan, tetapi saya mendapatkan informasi dari JPU mengenai rencana penerimaan dan pelaksanaan tahap dua," jelasnya.

Meskipun tidak dapat memastikan apakah ini perpanjangan kedua atau ketiga, Syahron menegaskan bahwa perpanjangan penahanan selama 30 hari telah diberlakukan secara sah.

Jika dalam 30 hari ke depan Nikita masih belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan perpanjangan kembali oleh penyidik masih terbuka, tergantung pada hasil evaluasi kondisi kesehatan Nikita.

"Penyidik masih memiliki opsi untuk memperpanjang penahanan. Jika ada, maka akan diperpanjang lagi," pungkasnya.

Scroll to Top