Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi erat dengan Korlantas Polri dalam menindak tegas kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan (overdimensi dan overload). Menurutnya, kendaraan semacam ini menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan publik.
AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi masalah ini. Kerjasama dengan berbagai pihak terkait terus diupayakan untuk mencari solusi terbaik, termasuk merumuskan kebijakan dan aturan yang efektif untuk mencegah pelanggaran overdimensi dan overload.
"Kendaraan yang melebihi batas bukan hanya mengganggu, tetapi juga sangat berbahaya. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa tak berdosa akibat kendaraan seperti ini," ujarnya.
Penindakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi dan sosialisasi, hingga tindakan tegas. Pemerintah siap mendukung penuh Polri dalam menertibkan kendaraan bermasalah tersebut.
AHY menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan. Identifikasi pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kendaraan, pemilik barang, dan karoseri yang memodifikasi kendaraan di luar standar, akan menjadi fokus utama.
Pemanfaatan teknologi juga akan dioptimalkan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat dijalankan secara tegas dan efektif.
"Sebagai negara hukum, kita tidak bisa membiarkan pelanggaran terjadi. Polri membutuhkan dukungan dari semua sektor, termasuk Kemenko Infrastruktur, untuk menjalankan tugasnya," pungkas AHY.