BYD Indonesia Dalam Sorotan Kemkominfo: Proses Pendaftaran PSE Privat Berjalan

BYD Indonesia menjadi salah satu dari 36 entitas yang mendapatkan perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal ini terkait dengan kewajiban pendaftaran Pemutakhiran Data Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Menurut keterangan resmi Kemkominfo, sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dari PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) belum terdaftar. Peringatan telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendaftaran dan pembaruan data bagi seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk menjaga akurasi dan keandalan data.

Menanggapi hal ini, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran sedang berlangsung. Situs resmi BYD Indonesia tetap dapat diakses.

"Terkait status PSE Private website BYD Indonesia, saat ini menjadi perhatian KemenKomdigi adalah mengenai kelengkapan prosedur registrasi alamat resmi website BYD Indonesia di KemenKomdigi RI," jelas Luther. Tim legal BYD Indonesia sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan.

Kemkominfo mengimbau seluruh PSE Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, pembaruan data pendaftaran secara berkala sangat penting untuk memastikan akurasi informasi terkait layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Scroll to Top