Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan berekspresi warganya, termasuk di dunia maya. Pasal 28F UUD 1945 memberikan landasan hukum bahwa setiap individu berhak berkomunikasi, mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Hak ini mencakup kebebasan mengakses, berbagi, dan menyampaikan pendapat di internet.
Namun, kebebasan ini tidaklah tanpa batas. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya mengatur batasan-batasan tertentu dalam beraktivitas online. Beberapa larangan meliputi tindakan mencemarkan nama baik, menyebarkan berita bohong (hoax), serta menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan antar individu atau kelompok.
Lantas, bagaimana sebenarnya kondisi kebebasan berinternet di Indonesia? Mari kita telusuri berdasarkan laporan terkini.
Tren Penurunan Skor Hak Pengguna Internet
Sebuah laporan mencatat bahwa perlindungan hak pengguna internet di Indonesia mengalami fluktuasi. Pada tahun 2016, skor yang diperoleh adalah 21 (dari skala maksimal 40). Sayangnya, skor ini cenderung menurun dalam beberapa tahun berikutnya.
Penurunan ini dipicu oleh berbagai faktor, antara lain:
- Intimidasi dan kekerasan terhadap pengguna media sosial yang mengunggah informasi tertentu.
- Kasus penuntutan berdasarkan UU ITE terkait pencemaran nama baik.
- Serangan siber yang menargetkan website milik warga sipil.
- Intimidasi, pelecehan, dan sanksi hukum terhadap jurnalis dan pengguna internet yang menjalankan aktivitas daring yang sah.
- Penyebaran data pribadi (doxing), bahkan merambah ke lingkungan akademis.
Meskipun sempat ada sedikit perbaikan di tahun 2022, tren secara keseluruhan menunjukkan penurunan. Pada tahun 2023, skor terendah tercatat dengan peningkatan tajam kasus terkait aktivitas berinternet. Kondisi ini berlanjut di tahun 2024, diperparah dengan kasus peretasan data pemilih.
UU ITE: Pedang Bermata Dua?
UU ITE, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung hak pengguna internet, justru seringkali digunakan untuk mengintimidasi dan membungkam kritik. Hal ini menjadi ironi tersendiri dalam konteks negara demokrasi.
Evaluasi dan Rekomendasi
Situasi ini menuntut evaluasi serius dari pemerintah. Implementasi UU ITE perlu ditinjau kembali agar tidak menghalangi kebebasan berekspresi masyarakat sipil dengan dalih pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Perlindungan data pribadi juga harus diperkuat untuk menjamin keamanan dan kebebasan berinternet.
Kebebasan berinternet yang aman dan bertanggung jawab adalah pilar penting dalam masyarakat digital yang demokratis. Pemerintah memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan online yang kondusif bagi pertumbuhan dan partisipasi aktif seluruh warga negara.