Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 89 Tahun 2025 tentang pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di Provinsi Lampung. Surat edaran ini berfungsi sebagai larangan sekaligus imbauan.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa anjing dan kucing bukanlah hewan ternak, melainkan hewan peliharaan. Peredaran daging anjing dan kucing menunjukkan adanya pelanggaran kesejahteraan hewan.
Untuk menjamin ketentraman masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan peredaran daging anjing dan kucing. Pemerintah daerah juga mengimbau untuk tidak menerbitkan sertifikat veteriner (SV) khususnya untuk daging anjing dan kucing jika diketahui untuk konsumsi, serta meningkatkan pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing dan kucing mentah maupun olahan. Daging anjing dan kucing bukan merupakan barang konsumsi manusia karena memiliki risiko penularan zoonosis.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di masyarakat dapat berjalan dengan ketat.