Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terkini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen. Deddy Corbuzier, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, serta Ifan Seventeen, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai pejabat negara.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN-nya dan dinyatakan lengkap. Saat ini, LHKPN tersebut sedang dalam proses pengunggahan ke situs web KPK.
Sementara itu, LHKPN milik Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam tahap penyusunan. Statusnya masih berupa draf.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2025. Peraturan ini mewajibkan staf khusus menteri untuk melaporkan LHKPN.
KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban ini. Mengingat adanya aturan internal Kemhan, yaitu Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, yang mengatur bahwa staf khusus Menhan termasuk dalam kategori pejabat yang wajib lapor.
KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemhan untuk menentukan apakah posisi staf khusus setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Hal ini penting untuk menentukan batas waktu pelaporan LHKPN.
Jika posisi staf khusus setara dengan jabatan eselon tersebut, maka batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan adalah dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 berlaku efektif, yaitu pada 1 Juni 2025.
KPK menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada para pejabat negara dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN.