Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025 sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang valid.
Menteri Keuangan menyampaikan BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Penyaluran bantuan ini ditargetkan mulai berjalan pada bulan Juni.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Saat ini, belum ada situs resmi khusus untuk mengecek status penerima BSU 2025. Namun, berkaca pada mekanisme tahun 2022, berikut beberapa platform yang bisa digunakan:
- Website BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masuk dengan akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan.
- Portal Kementerian Ketenagakerjaan: Akses www.bsu.kemnaker.go.id, registrasi dan login untuk melihat status penerima BSU, jika fitur ini kembali diaktifkan.
- Melalui Perusahaan/Pemberi Kerja: Pendaftaran penerima BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri ke kantor BPJS atau Kemnaker. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan/pemberi kerja berdasarkan data BPJS yang aktif.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU dan Berapa Besarannya?
- Pekerja: 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Guru Honorer: 565 ribu orang, terdiri dari 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
- Besaran Bantuan: Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Total yang diterima setiap penerima adalah Rp600 ribu.
Pemerintah memastikan data calon penerima BSU telah melalui verifikasi yang ketat oleh BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini adalah Rp10,72 triliun, bersumber dari APBN 2025.
BSU ini hadir menggantikan rencana diskon tarif listrik 50 persen yang dibatalkan karena kendala penganggaran.
BSU menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah, bersama dengan program diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial berupa sembako dan beras, serta potongan iuran jaminan kehilangan kerja di sektor padat karya.