Sekar Arum Widara, Bintang Sinetron Terjerat Kasus Uang Palsu: Fakta Terungkap

Mantan bintang sinetron "Angling Darma", Sekar Arum Widara, kini menjadi perbincangan hangat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu. Wanita yang pernah populer lewat peran di sinetron kolosal ini ditangkap saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Penangkapan Sekar Arum, bersama dengan pasangan siri-nya, telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/4/2025), dua hari setelah penangkapan. Namun, jejak Sekar Arum ternyata sudah lama dipantau oleh pihak berwajib sebelum insiden di pusat perbelanjaan itu terjadi. Saat ini, polisi tengah berupaya menggali informasi lebih dalam dari Sekar Arum, meskipun prosesnya tidak berjalan mudah.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta seputar kasus dugaan peredaran uang palsu yang menjerat Sekar Arum Widara:

Terendus Sejak Tiga Hari Sebelum Penangkapan

Polisi telah mengawasi pergerakan Sekar Arum sejak ia menginap di sebuah hotel selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap. Penggeledahan di kamar hotel tempat Sekar Arum menginap mengungkap temuan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, serta dua unit ponsel iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa hotel tersebut menjadi lokasi penting dalam jaringan distribusi atau penyimpanan uang palsu.

Keterangan Berubah-ubah, Hambat Penyelidikan

Proses pemeriksaan terhadap Sekar Arum berjalan alot karena ia memberikan keterangan yang tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini menyulitkan penyidik dalam melacak asal-usul uang palsu tersebut. Awalnya, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu itu dari hasil menagih utang, namun kemudian keterangannya berubah lagi. Polisi masih berupaya mencari kebenaran dari keterangan tersangka yang dianggap belum jujur.

Sikap Sekar Arum yang tidak kooperatif menimbulkan dua kemungkinan. Pertama, ia diduga sebagai pelaku tunggal yang panik. Kedua, polisi menduga Sekar Arum merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, dan ia sengaja melindungi pihak lain dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Sempat Berhasil Mengelabui Kasir

Sebelum tertangkap, Sekar Arum sempat mencoba membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak tiga kali. Pada percobaan pertama, ia berhasil mengelabui kasir untuk membeli makanan dan minuman. Ia kemudian mencoba melakukan transaksi serupa di tempat yang sama, namun kali ini kasir yang berbeda meragukan keaslian uang tersebut sehingga transaksi dibatalkan.

Tidak menyerah, Sekar Arum mencoba membelanjakan uang palsu itu untuk membeli perabotan rumah seharga lebih dari Rp 1 juta. Namun, kasir kembali meragukan keaslian uang tersebut dan menolak menerimanya. Pihak keamanan pusat perbelanjaan kemudian melaporkan Sekar Arum ke pihak berwajib hingga akhirnya ia ditangkap.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sekar Arum terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Scroll to Top