Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar Terkait Lagu "Nuansa Bening"

Jakarta – Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, para pencipta lagu "Nuansa Bening".

Persoalan ini bermula ketika Vidi Aldiano dianggap tidak memiliki izin yang sah untuk menyanyikan lagu tersebut. Pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano disebut-sebut telah meminta izin untuk merekam lagu "Nuansa Bening" melalui label Suara Hati. Namun, setelah itu, tidak ada komunikasi lebih lanjut antara pihak Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution.

Vidi Aldiano diduga mencantumkan VA Records sebagai label perilisan lagu "Nuansa Bening" di berbagai platform digital. Selain itu, Vidi Aldiano juga dianggap tidak memiliki izin setiap kali membawakan lagu tersebut dalam berbagai kesempatan.

Akibatnya, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Bahkan, Keenan Nasution juga meminta agar rumah Vidi Aldiano dijadikan jaminan atas tuntutan tersebut.

Scroll to Top