Purnawirawan TNI Desak MPR dan DPR Makzulkan Gibran Rakabuming Raka

Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat permohonan kepada pimpinan MPR dan DPR RI, mendesak agar proses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan diteruskan kepada pimpinan DPR. Dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto ditegaskan dalam surat tersebut. Namun, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, forum ini mengusulkan agar MPR dan DPR memproses pemakzulan Gibran.

Adapun dasar konstitusional yang menjadi landasan tuntutan ini meliputi UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A, TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2), dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI memaparkan sejumlah argumen hukum yang mendasari tuntutan pemakzulan Gibran.

Pertama, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan terkait dengan perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses ini dianggap cacat hukum karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran, sehingga melanggar prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial.

Kedua, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran, yang baru menjabat dua tahun sebagai Wali Kota Solo, serta dugaan ketidakjelasan pendidikan dan ijazahnya.

Ketiga, aspek moral dan etika juga disinggung, khususnya terkait dengan kasus akun "fufufafa" yang diduga kuat terkait dengan Gibran. Akun tersebut dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik dan selebritas dengan komentar seksual dan rasis.

Keempat, surat tersebut menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan keluarganya, khususnya laporan Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 terkait relasi bisnis Gibran dan Kaesang Pangarep yang berpotensi KKN.

Surat ditutup dengan tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Forum ini menyatakan kesiapannya mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan demokrasi.

Scroll to Top