COVID-19 Terdeteksi Kembali, DPR Minta Rumah Sakit Siaga Penuh

Jakarta – Munculnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia mendorong Komisi IX DPR RI untuk bertindak cepat. Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengambil langkah antisipatif dan responsif.

Lucy menekankan pentingnya persiapan matang di seluruh rumah sakit. Hal ini meliputi ketersediaan tenaga medis dan kesehatan yang memadai, stok obat-obatan yang cukup, serta kesiapan ruang rawat inap. Langkah ini dianggap krusial untuk menghadapi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 yang cepat, sehingga semua pasien dapat tertangani dengan cepat dan tepat.

Selain itu, Lucy mendorong Kemenkes untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satu fokus utama adalah kerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengantisipasi potensi penularan akibat mobilitas masyarakat.

Koordinasi lintas sektoral ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kemenkes dapat bekerja sama dengan Kemenhub untuk memperketat protokol kesehatan di pintu masuk negara, seperti bandara dan pelabuhan, dengan mewajibkan penggunaan masker.

Lucy juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kembali menerapkan protokol kesehatan. Antisipasi dan responsif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Berdasarkan data Kemenkes per Senin (2/6), terdapat 7 kasus baru COVID-19, sehingga total kasus sepanjang tahun 2025 mencapai 72 pasien. Positivity rate juga mengalami peningkatan menjadi 2,05 persen, dari sebelumnya di bawah 1 persen.

Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran pada 23 Mei 2025 terkait kewaspadaan terhadap varian COVID-19 yang dominan di berbagai negara, seperti Thailand (XEC dan JN.1), Singapura (LF.7 dan NB.1.8), Hong Kong (JN.1), dan Malaysia (XEC). Varian dominan di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 dan penyakit potensial KLB/wabah lainnya di Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan.

Scroll to Top