Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu gelombang protes. Wilayah yang dikenal dengan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa ini dianggap tidak pantas untuk kegiatan pertambangan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa Raja Ampat, yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark, seharusnya dilindungi dari kegiatan pertambangan. Ia menekankan bahwa kawasan ini adalah rumah bagi 75% spesies laut dunia, termasuk ratusan jenis karang dan ribuan spesies ikan. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil Raja Ampat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang memprioritaskan pariwisata, konservasi, dan penelitian.
Novita khawatir kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat menyebabkan penurunan pendapatan pariwisata hingga 60%, mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada sektor tersebut. Komisi VII DPR RI tengah mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata untuk melindungi destinasi wisata strategis seperti Raja Ampat. Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan pemberian izin baru dan melakukan audit lingkungan terhadap IUP yang sudah terbit.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti potensi konflik antara industri pertambangan nikel dan keberlangsungan ekosistem pariwisata Raja Ampat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan alam Raja Ampat yang meliputi sungai, hutan, dan seluruh ekosistem yang menyatu sebagai potensi pariwisata kelas dunia. Evita juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin tambang yang ada dan memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua mengungkapkan bahwa ada empat IUP nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, tiga di antaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, yaitu Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Walhi mengecam pemberian izin tambang tersebut karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil yang dapat merusak lingkungan.