Bandung – Upaya mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung mengalami jalan buntu. Sidang yang digelar pada hari Rabu, 4 Juni, tersebut gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lisa Mariana secara terus menerus menghadiri persidangan. Sementara itu, Ridwan Kamil selalu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang ini berfokus pada gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tuntutan pengakuan hak identitas anak. Proses persidangan telah berlangsung sebanyak tiga kali.
"Hasil mediasi tadi, bersama tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil, pada intinya adalah deadlock atau tidak mencapai kesepakatan," ujar kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, seusai persidangan.
Kebuntuan terjadi dikarenakan ketidakhadiran Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, kehadiran tergugat dalam proses mediasi sangat diwajibkan.
"Alasan ketidakhadiran Bapak Ridwan Kamil dari pihak pengacara tergugat adalah karena kesibukan pekerjaan, sehingga memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum," jelas Markus.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan memasuki agenda pokok perkara.