Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan anyar yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan untuk ikut menanggung sebagian biaya perawatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang menekankan pentingnya pembagian risiko (co-payment).
Sesuai aturan, pemegang polis asuransi kesehatan akan menanggung 10% dari biaya klaim rawat jalan, dengan batasan maksimal Rp300 ribu per pengajuan. Untuk klaim rawat inap, peserta wajib membayar 10% dari biaya, maksimal Rp3 juta per klaim. Perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimal yang lebih tinggi, asalkan disepakati bersama pemegang polis dan tercantum dalam polis asuransi.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Produk asuransi mikro dikecualikan dari aturan ini.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari pengamat asuransi, Irvan Rahardjo. Menurutnya, aturan ini krusial untuk menjaga stabilitas industri asuransi kesehatan di Indonesia. Selama ini, industri terbebani oleh lonjakan biaya kesehatan, sementara perusahaan asuransi kesulitan menaikkan premi karena khawatir kehilangan pelanggan.
Irvan menambahkan, selama ini kerap terjadi overutilization, di mana pasien atau rumah sakit cenderung melakukan diagnosis berlebihan, yang semakin membebani perusahaan asuransi. Dengan kewajiban menanggung 10% biaya, diharapkan peserta asuransi akan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan asuransi.
Senada dengan Irvan, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menilai kebijakan ini dapat mengurangi moral hazard dalam industri asuransi. Praktik co-payment sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa asuransi dalam kerjasama dengan perusahaan, di mana karyawan wajib membayar sebagian kecil biaya rawat jalan dan inap.
Abitani menambahkan bahwa negara-negara maju juga menerapkan praktik serupa. Dengan aturan baru ini, Abitani yakin industri asuransi kesehatan akan menjadi lebih sehat, dengan harapan perusahaan asuransi juga menyesuaikan biaya premi. "Apakah ini akan menjadi beban perusahaan kepada nasabah? Saya bilang ya, sedikit ada perubahan, tetapi kan tadi premi mungkin akan lebih murah," ujarnya.