Kabar gembira bagi yang berencana liburan sekolah! Pemerintah resmi memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan udara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. Subsidi PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Dengan adanya subsidi ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan bisa lebih terjangkau, sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk berwisata dalam negeri.
Pemerintah menargetkan manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh 6 juta penumpang dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 430 miliar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa insentif ini diberikan untuk merangsang minat masyarakat bepergian, terutama selama masa libur sekolah. Diharapkan sektor pariwisata juga akan ikut merasakan dampak positifnya.