Isu perizinan dan hak cipta lagu kembali mencuat ke permukaan, melibatkan nama-nama besar seperti Ahmad Dhani, Once Mekel, hingga yang terbaru, Keenan Nasution dan Vidi Aldiano. Inti permasalahan masih berkisar pada izin membawakan lagu, di mana pencipta lagu merasa hak eksklusif mereka terabaikan, meskipun lagu tersebut populer melalui penyanyi lain.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, menyerukan agar semua pihak terkait dapat duduk bersama dan mencari solusi melalui musyawarah. Giring menekankan pentingnya perdamaian dan pemikiran objektif dalam memperbaiki ekosistem industri musik Indonesia.
"Saya mengajak seluruh pencipta dan penyanyi untuk berdiskusi secara kekeluargaan, mencari solusi bersama, dan memprioritaskan kemajuan industri musik kita," ungkap Giring di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat.
Sebagai langkah konkret, Giring berencana mengadakan konvensi musik dalam waktu dekat. Acara ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai musisi, membuka ruang diskusi, dan membangun jaringan.
Giring berharap konvensi tersebut dapat menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk bertemu, membahas keberlangsungan industri musik, serta menjalin kolaborasi yang bermanfaat.
Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Vidi Aldiano. Ia dituduh sering membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu. Akibatnya, Vidi Aldiano digugat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar, yang dihitung berdasarkan 31 penampilannya.
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.