Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyoroti minimnya kepastian hukum yang melindungi pelaku usaha mikro di berbagai platform marketplace. Ia mengungkapkan bahwa banyak marketplace yang cenderung memihak salah satu pihak saja, menandakan ketidakjelasan regulasi yang menaungi operasional marketplace.
"Domain hukumnya belum jelas. Perlindungan terhadap pembeli, penjual, serta aplikatornya, masih abu-abu," kata Maman saat acara penandatanganan MoU dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta.
Menanggapi masalah ini, Kementerian UMKM tengah mengembangkan aplikasi Sapa UMKM, sebuah marketplace yang dirancang khusus untuk menampung produk-produk UMKM. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memajukan UMKM melalui platform digital.
"Ini instruksi Presiden, kita akan membuat marketplace. Semua pengusaha UMKM di seluruh Indonesia bisa mendaftar di Sapa UMKM dan memasarkan produknya," jelas Maman.
Kementerian UMKM akan menggandeng KAI untuk menyusun landasan hukum yang kuat bagi Sapa UMKM. Diharapkan, dengan payung hukum yang jelas, aplikasi ini dapat mengatasi berbagai potensi masalah hukum yang kerap terjadi dalam transaksi digital.
"KAI bisa mulai melirik permasalahan pelanggaran hukum di pasar digital. Tren transaksi digital semakin meningkat, namun payung hukumnya belum jelas," pungkas Maman.