Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka dalam perkara pemerasan dan pengancaman, hari ini diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Nikita, mobil Mitsubishi Xpander yang menjadi barang bukti juga turut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Mobil berwarna putih tersebut disita karena diduga digunakan saat pengambilan uang hasil pemerasan senilai Rp 5 miliar. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, mobil itu dipakai oleh IM untuk menjemput uang tunai dari korban dan kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani.
Selain mobil, barang bukti lain yang diserahkan termasuk handphone dan dokumen terkait kasus ini. Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Mei 2025.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, IM, lengkap. Artinya, proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Meskipun demikian, jadwal sidang perdana belum ditentukan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Meski demikian, Nikita membantah tuduhan tersebut.
Proses pelimpahan sempat tertunda karena Nikita Mirzani mengeluhkan sakit dan harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri. Namun, setelah pemeriksaan, Nikita dinyatakan sehat dan pelimpahan dapat dilaksanakan.