Presiden AS, Donald Trump, menyatakan telah berkomunikasi dengan Presiden China, Xi Jinping, dalam upaya mencari solusi terkait kebijakan tarif impor. Meskipun demikian, Trump mengakui bahwa Xi Jinping merupakan sosok yang tangguh dan tidak mudah untuk diajak berunding.
Ketegangan dalam perang dagang antara kedua negara masih terus berlanjut. Meski sempat ada harapan mereda melalui negosiasi, penyelesaian tampaknya masih jauh dari harapan.
Kebijakan tarif impor yang luas telah memicu kontroversi. Pengadilan perdagangan AS bahkan menilai Trump telah melewati batas wewenangnya dalam menerapkan kebijakan tersebut. Putusan ini tidak hanya berkaitan dengan tarif yang dikenakan pada China, tetapi juga pada ratusan mitra dagang lainnya.
Trump sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pengadilan banding AS untuk menangguhkan putusan pengadilan terkait kebijakan tarif impor yang dinilai dapat mengganggu negosiasi perdagangan dengan negara lain.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif impor yang besar. Putusan ini ditegaskan kembali oleh pengadilan federal di Washington, D.C., yang menyatakan bahwa tindakan tersebut melampaui kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Undang-Undang ini seharusnya digunakan untuk mengatasi ancaman yang tidak biasa dan luar biasa selama keadaan darurat nasional.