Kebijakan kontroversial kembali dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS). Pemerintahan Donald Trump secara resmi melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah AS. Keputusan ini menjadi sorotan tajam di tengah isu keamanan dan imigrasi yang terus bergulir.
Kebijakan ini dipicu oleh insiden serangan bom api terhadap aksi protes kelompok Yahudi di Boulder, Colorado. Pemerintah AS melihat kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional.
Berikut daftar 12 negara yang warganya dilarang masuk AS:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Tak hanya itu, AS juga memberlakukan pembatasan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara lainnya, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Meskipun demikian, beberapa jenis visa kerja sementara masih akan diizinkan bagi warga negara-negara tersebut.
"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado, menyoroti bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar," tegas Trump melalui pesan video yang diunggah di media sosial.
Trump menambahkan, "Kita tidak menginginkan mereka."
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi para atlet yang akan berlaga di Piala Dunia yang akan diselenggarakan bersama oleh AS, Kanada, dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2028.
Rencana Pembatasan Negara Mayoritas Muslim Sebelumnya
Sebelum pengumuman ini, pemerintahan Trump telah berencana untuk membatasi perjalanan bagi warga negara dari sejumlah negara, termasuk negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim.
Draf perintah eksekutif menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi warga AS dari "orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat."
Perintah tersebut memberikan waktu 60 hari bagi para pejabat terkait untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan dikenakan larangan. Pembatasan visa ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang dikeluarkan sebelumnya yang menekankan perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.