Izin Tambang Nikel Raja Ampat Minta Dievaluasi Ulang

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menuai sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, mendesak agar izin usaha pertambangan di wilayah tersebut segera dievaluasi. Menurutnya, keberadaan tambang di Raja Ampat, yang notabene adalah kawasan konservasi dan Taman Nasional, bukanlah persoalan sepele.

Rahayu menekankan bahwa seluruh izin usaha, termasuk pihak yang menerbitkan izin tersebut, harus ditinjau ulang. Raja Ampat adalah representasi kekayaan alam, keanekaragaman hayati, serta destinasi wisata kebanggaan Indonesia di mata dunia.

Dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan menjadi perhatian utama. Kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan dapat mengancam kelestarian alam Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, merespons isu eksploitasi tambang nikel ini dengan menyatakan akan segera mengunjungi Raja Ampat. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan memastikan apakah terjadi pelanggaran.

Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan adanya pelanggaran yang merusak lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini berdasarkan kajian yang mendalam.

Scroll to Top