Terungkap! Wilmar Group Terlibat Suap Kasus Ekspor CPO, Satu Tersangka Baru Ditahan!

Jakarta digemparkan dengan perkembangan terbaru kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Muhammad Syafei (MSY), seorang pejabat Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, pada konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung. Menurut Qohar, penetapan MSY didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen terkait.

MSY diduga kuat memiliki peran sentral dalam menyiapkan dana suap sebesar Rp 60 miliar yang ditujukan untuk memengaruhi jalannya persidangan kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, ini memang terus bergulir. Sebelum MSY, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

Para tersangka tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Tidak hanya itu, tiga majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap senilai Rp 60 miliar. Sementara itu, ketiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap dengan total Rp 22,5 miliar.

Suap ini diduga diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada para terdakwa dalam kasus ekspor CPO. Vonis lepas sendiri merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Perkembangan kasus ini terus dipantau dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Scroll to Top