Pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit nasional melalui perluasan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Langkah strategis ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025, menggantikan regulasi sebelumnya, Perpres Nomor 44 Tahun 2020.
Perpres terbaru ini tidak hanya memperluas cakupan ISPO ke sektor pengolahan dan bioenergi, tetapi juga memperkenalkan reformasi kelembagaan dan skema pendanaan baru untuk mendukung implementasi ISPO, termasuk untuk para petani sawit rakyat.
"ISPO lebih dari sekadar label, ini adalah sistem komprehensif yang memastikan usaha kelapa sawit dijalankan secara berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, maupun kepatuhan terhadap regulasi," ujar perwakilan Kementerian Pertanian.
Perluasan cakupan ini menjadikan ISPO sebagai tanggung jawab lintas kementerian. Kementerian Pertanian tetap fokus pada sektor hulu, sementara Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas sektor hilir, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengawasi pengembangan bioenergi berbasis sawit.
Dari segi pembiayaan, sertifikasi ISPO kini didukung oleh berbagai sumber dana, termasuk APBN, APBD, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah juga menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ISPO, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Hingga Februari 2025, sebanyak 1.157 pelaku usaha telah memperoleh sertifikasi ISPO, mencakup 6,2 juta hektare lahan sawit. Sebagian besar lahan tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta (84%), diikuti oleh BUMN (9%), dan petani rakyat (7%). Secara luas lahan, Indonesia kini melampaui Malaysia dalam hal area perkebunan sawit berkelanjutan yang telah tersertifikasi.
Untuk memperkuat landasan hukum dan teknis, Kementerian Pertanian tengah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 38 Tahun 2020, sebagai turunan dari Perpres 16/2025.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga sedang menyiapkan skema sertifikasi ISPO untuk sektor produk turunan sawit. "Istilah ISPO hilir masih fleksibel, namun prinsip utamanya adalah memastikan bahwa produk olahan yang sampai ke konsumen berasal dari sumber yang berkelanjutan," jelas Direktur Kemenperin.