Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menemukan indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan UD Sentosa Seal. Sorotan utama tertuju pada dugaan penahanan ijazah terhadap 31 karyawan serta ketiadaan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sidang dengar pendapat (hearing) yang digelar, seorang pegawai bernama Nila Handiarti, yang diduga menjadi korban penahanan ijazah, menunjukkan bukti yang menguatkan aduannya. Namun, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, bersikeras menyangkal tuduhan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyatakan kekagetannya atas kontradiksi tersebut. "Bu Nila memberikan bukti bahwa ijazahnya ditahan, namun Bu Diana sebagai pemilik mengaku tidak tahu-menahu. Ini sangat disayangkan," ujarnya.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada penahanan ijazah. Perusahaan juga dituding melakukan pemotongan gaji secara sepihak, penyekapan, dan yang paling mencolok, tidak memiliki NIB. "Ketiadaan NIB ini pelanggaran serius. Jika terbukti, perusahaan harus ditutup," tegas dr. Akmarawita.
Komisi D mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi melakukan investigasi mendalam. Dugaan adanya banyak entitas serupa dengan nama mirip, dari UD Sentosa Seal 1 hingga 10, juga menjadi perhatian serius.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi dengan dukungan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Perusahaan telah diberikan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi proses investigasi.
Tri Widodo menegaskan bahwa penahanan ijazah jelas melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8. "Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya," tegasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, izin usaha perusahaan terancam dicabut. "Rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut," pungkasnya.