Pemerintah merespon cepat penolakan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dengan menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup. Langkah tegas diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menjaga kelestarian alam.
Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup telah bergerak cepat. Koordinasi intensif dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan ini secepat mungkin.
Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Walaupun semuanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menemukan pelanggaran berat terhadap regulasi lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
PT ASP, sebuah perusahaan asing asal Tiongkok, melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah yang benar. Tindakan tegas diambil dengan pemasangan plang peringatan oleh KLH/BPLH untuk menghentikan aktivitas tersebut.
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Aktivitas pertambangan di kedua pulau ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena keduanya termasuk pulau kecil.
PT MRP didapati tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam operasinya di Pulau Batang Pele, menyebabkan seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara itu, PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Menteri ESDM mengumumkan penghentian sementara IUP nikel milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kabupaten Raja Ampat. Ia berencana turun langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa IUP kepada PT Gag Nikel telah diterbitkan sejak tahun 2017 dan perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2018. Perusahaan ini juga mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lokasi tambang berada di Piaynemo, sekitar 30-40 kilometer dari kawasan wisata utama Raja Ampat.
Penghentian sementara operasi PT Gag Nikel dilakukan untuk menunggu hasil verifikasi dari tim yang diterjunkan ke lokasi tambang. Pemerintah ingin memastikan objektivitas dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
Menteri ESDM berencana mengecek langsung aktivitas tambang di Raja Ampat bersamaan dengan rencana pengecekan sumur minyak dan gas di Papua. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti masalah ini dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.