Presiden Joko Widodo menanggapi isu surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ditemui usai salat Iduladha di kediamannya, Jokowi menjelaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia merupakan satu kesatuan paket. Ia mencontohkan perbedaan dengan sistem di Filipina, di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," ujarnya. "Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," imbuhnya.
Meskipun demikian, Jokowi menilai usulan pemakzulan tersebut sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar. "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja," katanya.
Jokowi juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan yang jelas terkait pemakzulan kepala negara. Menurutnya, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, seperti dugaan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. "Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui mengirimkan surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke MPR-DPR RI. DPR sendiri telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.