AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Jakarta – Amerika Serikat mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (5/6). Keputusan ini diambil sebagai respons atas keterlibatan para hakim dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Sanksi yang diberikan berupa larangan masuk ke wilayah AS dan pembekuan seluruh aset atau kepentingan mereka yang berada di negara tersebut. Tindakan ini terbilang jarang dilakukan, mengingat sanksi serupa umumnya ditujukan kepada pembuat kebijakan dari negara-negara yang dianggap musuh.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan bahwa negaranya akan mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kedaulatan AS, Israel, dan sekutu-sekutu lainnya dari tindakan tidak sah oleh ICC. Rubio juga menyerukan kepada negara-negara pendukung ICC untuk melawan apa yang disebutnya sebagai serangan memalukan terhadap AS dan Israel.

Dua hakim yang terkena sanksi, Beti Hohler dari Slovenia dan Reine Alapini-Gansou dari Benin, terlibat dalam proses pengadilan yang memutuskan penerbitan surat perintah penangkapan Netanyahu pada November lalu. ICC menyatakan terdapat alasan yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban pidana Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas tindakan yang mencakup kejahatan perang, terutama penggunaan kelaparan sebagai metode perang dalam serangan besar-besaran di Gaza.

Dua hakim lainnya, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru dan Solomy Balungi Bossa dari Uganda, terlibat dalam proses pengadilan yang memberikan otorisasi penyelidikan atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS selama perang di Afghanistan.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah negara pihak dalam Statuta Roma yang mendasari pendirian Mahkamah Pidana Internasional. Namun, sebagian besar sekutu AS, termasuk Jepang, Korea Selatan, sebagian besar negara-negara Amerika Latin, dan sebagian besar negara-negara Afrika, terikat oleh undang-undang tersebut. Secara teoritis, mereka wajib menangkap tersangka jika mereka mendarat di wilayah mereka.

Scroll to Top