Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, DPR RI Beri Dukungan Penuh

Jakarta – Operasional PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dihentikan sementara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini diambil pada Kamis, 5 Juni 2025, menyusul kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bambang juga mengapresiasi rencana Menteri Bahlil untuk meninjau langsung lokasi pertambangan di Raja Ampat.

DPR RI mencatat adanya 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat. Bambang mendesak Menteri ESDM untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh IUP tersebut.

"Kami sangat mendukung kunjungan lapangan Pak Menteri ke Raja Ampat. Ini menunjukkan respons positif terhadap perhatian publik. Kami harap verifikasi lapangan dapat mengungkap fakta sebenarnya, apakah operasional tambang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Juni 2025.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) juga telah melakukan inspeksi langsung ke wilayah pertambangan Raja Ampat. Bambang menyatakan akan mempelajari hasil tinjauan Tim GAKKUM KLHK sebagai bahan masukan bagi Menteri ESDM.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Penghentian sementara operasi produksi dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya. Hasil investigasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan tugasnya.

"Untuk menghindari informasi yang simpang siur, melalui Ditjen Minerba, kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Kontrak Karya (KK) PT GAG sampai verifikasi lapangan selesai. Kami akan melakukan pengecekan secara menyeluruh," tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulisnya.

Scroll to Top