Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara mengenai desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025).
Usulan pemakzulan Gibran sebelumnya telah disampaikan Forum Purnawirawan TNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada DPR dan MPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menekankan pentingnya mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. "Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Ketika ditanya mengenai pandangannya terkait kelompok yang seolah menerima presiden namun menolak wakilnya, Jokowi menjelaskan bahwa pemilihan presiden di Indonesia adalah satu kesatuan paket pasangan calon. "Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, kalau di kita ini kan satu paket."
Jokowi juga menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki persyaratan yang jelas, seperti adanya indikasi korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. "Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa)," jelasnya.
Surat usulan pemakzulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Surat tersebut tertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR periode 2024 – 2029.