Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditahan Kejaksaan terkait dugaan pemerasan dan ancaman terhadap seorang dokter kecantikan, Reza Gladys. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menjerat Nikita Mirzani. Aset tersebut berupa uang tunai senilai Rp3 miliar yang tersimpan di rekening. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil.
Permasalahan ini bermula dari ulasan negatif yang dilontarkan Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok pada November 2024. Ulasan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan bisnis sang dokter.
Selanjutnya, pada 13 November 2024, Mail Syahputra diduga menghubungi Reza Gladys melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan ancaman serta permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai "uang tutup mulut" untuk Nikita Mirzani.
Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke pihak berwajib atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.
Nikita dan Mail dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP tentang pemerasan, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025.