Izin produksi PT GAG Nikel (GN) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ternyata sudah terbit sejak tahun 2017, jauh sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disampaikan Bahlil menanggapi sorotan terkait aktivitas pertambangan nikel di pulau kecil yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Bahlil menjelaskan bahwa dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GN yang saat ini beroperasi. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan operasionalnya telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebagai respons terhadap isu ini, Kementerian ESDM telah mengirim tim ke lapangan dan Bahlil sendiri berencana untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Kunjungan ini akan dilakukan bersamaan dengan agenda pemantauan proyek energi di wilayah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, dan Bintuni.
Untuk sementara waktu, operasional PT GAG Nikel telah dihentikan oleh Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Langkah ini diambil hingga verifikasi lapangan selesai dilakukan.
Bahlil menambahkan bahwa keberadaan PT GN di wilayah tersebut berawal dari statusnya sebagai kontrak karya sejak akhir 1990-an, sebelum akhirnya diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada Antam.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. KLH menyatakan bahwa aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.
Menanggapi temuan tersebut, pihak PT GAG Nikel menyatakan bahwa mereka memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan telah menjalankan operasional berdasarkan prinsip good mining practices. Mereka juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah. Pihak perusahaan siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada Kementerian ESDM.