Keyakinan Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Tak Terbukti Memeras Dokter Reza Gladys

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meyakini kliennya dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, tidak bersalah atas tuduhan pemerasan. Keyakinan ini didasari oleh bukti-bukti kuat yang mereka miliki yang menyangkal dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

"Saya sangat yakin, berdasar fakta-fakta yang kami temukan, dugaan tindak pidana pemerasan tidak akan terbukti di persidangan," tegas Fahmi Bachmid saat ditemui di Rutan Pondok Bambu.

Fahmi Bachmid menekankan pentingnya pembuktian unsur-unsur pemerasan dalam persidangan. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan detailnya demi menjaga kejutan di persidangan. "Unsur-unsur pemerasan itu krusial. Kalau saya jelaskan sekarang, sidangnya jadi kurang menarik," ujarnya.

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa proses hukum ini masih dalam tahap pembuktian. Semua sangkaan dan dakwaan belum final dan perlu diuji kebenarannya. "Nanti dibuktikan. Sangkaan, laporan, dan dakwaan masih belum final dan harus dibuktikan," jelasnya.

Pihak Nikita Mirzani menambahkan, ada beberapa unsur penting yang akan menjadi kunci dalam perkara ini. Namun, informasi tersebut sengaja ditahan demi kepentingan hukum. "Ada beberapa unsur yang tidak perlu saya sampaikan. Unsur-unsur ini menjadi kunci dalam masalah ini. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dilalui Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," pungkasnya.

Sambil menunggu penyusunan dakwaan oleh kejaksaan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.

Scroll to Top