PP Tunas: Mengawal Generasi Digital Indonesia dengan Aman dan Bertanggung Jawab

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hadir bukan untuk mengekang akses internet bagi anak-anak, melainkan untuk membimbing mereka agar cakap dan bertanggung jawab dalam berteknologi. Pendekatan bertahap dalam PP ini diibaratkan belajar naik sepeda, dimulai dengan bantuan roda samping.

Keterlibatan anak-anak dalam penyusunan PP Tunas sangatlah penting, dengan mendengarkan masukan dari 350 anak. Ini menunjukkan komitmen bahwa aturan yang menyangkut anak-anak harus melibatkan suara mereka.

Perlindungan anak di dunia digital adalah prioritas. Data memprihatinkan menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia dan ke-2 di ASEAN dalam kasus pornografi anak, dengan 5.566.015 kasus tercatat dalam empat tahun terakhir. Selain itu, hampir separuh anak Indonesia mengalami perundungan online, dan puluhan ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Angka-angka ini adalah sinyal bahaya yang mengancam masa depan generasi penerus.

PP Tunas hadir sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. PP ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital, untuk menyelenggarakan literasi digital dan melarang praktik profiling anak untuk kepentingan komersial.

Kolaborasi dari berbagai pihak, terutama sektor pendidikan, sangat krusial dalam implementasi PP Tunas. Universitas Udayana (Unud) menjadi universitas pertama yang dikunjungi setelah PP ini disahkan, untuk menjaring perspektif dan masukan terkait strategi sosialisasi. Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang kuat, diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain.

Rektor Unud menyambut baik kehadiran PP Tunas sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak dari bahaya digital. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.

Dalam diskusi, pakar hukum Unud mengapresiasi PP Tunas, namun menekankan pentingnya kejelasan dalam pasal yang mengatur tanggung jawab pemrosesan data pribadi anak, agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, pakar ilmu sosial politik menilai PP Tunas sebagai langkah positif, meskipun masih memerlukan penyempurnaan. Psikolog juga berharap ada pasal yang mempertimbangkan kesiapan mental anak dalam menggunakan teknologi digital.

PP Tunas diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dan bertanggung jawab.

Scroll to Top