Reaksi Santai Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons dengan tenang munculnya aspirasi pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia memandang hal ini sebagai dinamika politik yang lazim dalam sistem demokrasi.

"Adanya surat usulan seperti itu adalah bagian dari dinamika demokrasi. Hal yang biasa," ungkap Jokowi seusai melaksanakan salat Iduladha di kediamannya pada Jumat (6/6).

Jokowi menekankan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketat yang diatur dalam hukum ketatanegaraan. Menurutnya, seorang presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan korupsi, tindakan tercela, atau pelanggaran berat," tegasnya.

Jokowi juga menyinggung sistem pemilihan kepala negara di Indonesia yang menganut sistem paket, bukan individu terpisah. Ia membandingkan sistem pemilu di Indonesia dengan yang berlaku di Filipina.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah satu kesatuan paket, bukan terpisah," jelas Jokowi. "Berbeda dengan Filipina, di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah."

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi permohonan untuk memproses pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden. DPR telah mengkonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima secara resmi.

"Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Scroll to Top