Nikita Mirzani Bersikeras Tak Lakukan Pemerasan, Kasus Wanprestasi Jadi Kunci?

Nikita Mirzani tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Nikita yakin tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum.

Menurut Fahmi, jika gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys terbukti di pengadilan, maka seharusnya kasus pidana pemerasan dihentikan sementara. Ini karena adanya keterkaitan antara kedua peristiwa hukum tersebut, terutama terkait asal-usul uang sebesar 4 Miliar Rupiah yang dipermasalahkan.

Keterkaitan ini menjadi fokus utama, yaitu apakah uang 4 Miliar tersebut merupakan hasil pemerasan atau terkait dengan perjanjian kerja yang kemudian dilanggar. Bukti percakapan antara Nikita, asistennya Mail Syahputra, dan pihak Reza Gladys akan menjadi penentu. Percakapan ini akan mengungkap apakah ada kesepakatan lisan yang kemudian berujung pada wanprestasi, bukan pemerasan.

Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan percakapan yang mereka terima, pihak dokter Reza Gladys lah yang meminta bantuan. Kemudian, terjadi kesepakatan dari 5 Miliar Rupiah menjadi 4 Miliar Rupiah, yang dibayarkan dua kali masing-masing 2 Miliar Rupiah dengan permintaan review. Hal inilah yang saat ini sedang diuji kebenarannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang menyusun dakwaan untuk kasus dugaan pemerasan. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang. Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025.

Scroll to Top