Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Ia berpendapat, penetapannya sebagai tersangka tidak berdasar karena ia merasa tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum.
Fahmi Bachmid menjelaskan, apabila gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys terbukti di pengadilan, maka seharusnya kasus pidana pemerasan yang menjeratnya ditangguhkan. Hal ini dikarenakan adanya korelasi antara kedua perkara tersebut. Menurutnya, inti permasalahan terletak pada asal-usul dana sebesar 4 miliar yang menjadi dasar tuduhan pemerasan.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid memaparkan bahwa bukti percakapan antara Nikita, asistennya Mail Syahputra, dan pihak Reza Gladys akan menjadi penentu. Percakapan tersebut akan mengungkap apakah ada kesepakatan lisan yang mengarah pada wanprestasi, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
"Berdasarkan percakapan yang kami terima, pihak dokter Reza Gladys lah yang meminta bantuan hingga tercapai kesepakatan dari 5 miliar menjadi 4 miliar, yang dibayarkan dua kali masing-masing 2 miliar dengan permintaan untuk direview. Inilah yang sedang kami uji," jelas Fahmi Bachmid.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun dakwaan untuk kasus dugaan pemerasan tersebut. Sembari menunggu proses persidangan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.
Sementara itu, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025.