Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang diajukan pada 8 Mei 2025 itu menunjukkan total kekayaan Deddy mencapai Rp 953.021.579.571.
Dari data LHKPN KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, terungkap bahwa aset Deddy Corbuzier terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp 496.152.007.876 dan surat berharga senilai Rp 386.130.385.400. Sementara itu, aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 66.599.664.431. Deddy memiliki 19 properti, dengan 17 di antaranya berlokasi di Tangerang dan sisanya di Medan.
Aset lainnya adalah kas dan setara kas sebesar Rp 21.677.713.754. Menariknya, nilai alat transportasi dan mesin tercatat sebagai yang terkecil, yaitu Rp 2,195 miliar yang terdiri dari dua mobil.
Penampakan Garasi Deddy Corbuzier
- Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack tahun 2016 senilai Rp 595 juta
- Jeep Rubicon 2 Door 2.0 tahun 2020 senilai Rp 1,6 miliar
Selain aset, Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890. Sebagai Stafsus Menhan, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025.