Kebijakan Kontroversial: Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS

Presiden Donald Trump mengambil langkah tegas dengan melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 9 Juni 2025.

Alasan utama di balik larangan ini adalah kekhawatiran Trump terhadap potensi masuknya "teroris asing" ke AS. Ia menuduh bahwa negara-negara yang terkena dampak larangan ini memiliki catatan buruk dalam menampung kelompok teroris dalam jumlah besar.

Adapun 12 negara yang warganya dilarang masuk AS adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan ini.

Selain larangan penuh, Trump juga memperketat aturan masuk bagi warga dari 7 negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Selain isu terorisme, Trump juga mengklaim bahwa negara-negara yang warganya dilarang masuk AS memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi di Amerika Serikat.

Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, langsung merespons dengan menginstruksikan penghentian penerbitan visa bagi warga negara AS sebagai balasan.

"Chad mungkin tidak memiliki pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan, tetapi Chad memiliki harga diri dan kebanggaan," tegas Presiden Mahamat Idriss Deby Itno.

Warga Afghanistan yang bekerja di proyek-proyek di AS juga выразили kekhawatiran mereka. Banyak dari mereka ingin menetap di AS karena takut dengan perlakuan Taliban di negara asal mereka.

Di sisi lain, anggota Parlemen AS dari Partai Demokrat mengkritik kebijakan Trump tersebut. Ro Khanna, seorang politikus Demokrat, menyebut larangan ini "kejam dan inkonstitusional," serta menekankan hak setiap individu untuk mencari suaka.

Scroll to Top