Terungkap! Peran Penting Pejabat Wilmar Group dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung membongkar peran Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, sebagai pihak yang menyediakan dana suap sebesar Rp60 Miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini bermula dari permintaan "pengurusan" perkara oleh Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili tiga korporasi.

Ariyanto kemudian menyampaikan permintaan dana Rp60 miliar sebagai imbalan vonis lepas kepada rekannya, Marcella Santoso. Marcella lalu menghubungi Muhammad Syafei dan Syafei menyanggupi untuk menyiapkan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing, SGD atau USD.

Tiga hari kemudian, Syafei mengabari Marcella bahwa dana sudah tersedia dan menanyakan lokasi penyerahan. Marcella mengarahkan Syafei untuk berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri. Keduanya kemudian bertemu di area parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, Syafei menyerahkan uang kepada Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke kediaman Wahyu Gunawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Para tersangka tersebut antara lain Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, serta Muhammad Syafei dari Wilmar Group.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan.

Arif Nuryanta diduga menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

Scroll to Top