Larangan Masuk AS, Donald Trump Perketat Imigrasi Bagi Warga dari 19 Negara

Jakarta – Presiden Donald Trump semakin memperketat kebijakan imigrasi dengan melarang warga dari 19 negara untuk memasuki Amerika Serikat. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (9/6/2025).

Trump mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk mencegah masuknya "teroris asing" ke AS. Menurutnya, negara-negara tersebut terbukti menjadi tempat berlindung bagi teroris dalam skala besar. Ia juga menuding warga dari 19 negara itu memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi di Amerika Serikat.

Mayoritas negara yang terkena larangan berasal dari kawasan Afrika dan Timur Tengah, termasuk satu negara yang berdekatan dengan Indonesia.

Daftar 12 negara yang warganya dilarang masuk AS meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Dari daftar tersebut, Myanmar menjadi negara terdekat dengan Indonesia.

Selain itu, Trump juga memperketat proses masuk bagi warga dari tujuh negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Kebijakan baru ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, bahkan bersumpah untuk memberikan balasan. Ia menginstruksikan perwakilan diplomatik Chad di AS untuk menghentikan penerbitan visa bagi warga Amerika Serikat. "Chad mungkin tidak memiliki pesawat atau miliaran dolar untuk ditawarkan, tetapi Chad memiliki harga diri dan kebanggaan," tegas Itno.

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ro Khanna, juga mengkritik kebijakan baru AS tersebut. Ia menyatakan keprihatinannya dan menyebut larangan Trump terhadap warga dari 19 negara tersebut sebagai tindakan yang kejam dan inkonstitusional. "Setiap orang memiliki hak untuk mencari suaka," ujarnya.

Scroll to Top