KPK Geledah Kantor KONI Jatim, Sita Dokumen Terkait Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada hari Selasa, 15 April. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara, ruang perencanaan dan penganggaran, serta sekretariat. Selain itu, ponsel dan flashdisk milik pengurus dan staf KONI Jatim juga diperiksa.

"Objeknya terkait dengan masalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nabil usai penggeledahan.

Selama kurang lebih tujuh jam, KPK mengumpulkan sejumlah dokumen dari tahun 2017 hingga awal 2022. Dokumen-dokumen tersebut mencakup periode kepemimpinan Erlangga Satriagung (2017-2021) hingga masa jabatan Muhammad Nabil (2022-2026).

Di antara dokumen yang disita terdapat Surat Keputusan (SK) terkait pandemi Covid-19, SK penggunaan anggaran, serta SK permohonan dana hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021.

"Sudah ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen yang dibawa, mulai tahun 2017 sampai 2022," kata Nabil.

Setelah penggeledahan, KPK membawa dua koper berisi barang bukti. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Detail lebih lanjut mengenai penggeledahan dan rincian kasus akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

Scroll to Top