Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dipastikan akan segera dicairkan pada bulan Juni ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus.
Penyaluran BSU ini ditargetkan selesai sebelum pekan kedua Juni 2025, atau selambat-lambatnya tanggal 14 Juni 2025. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pemutakhiran data penerima agar bantuan tepat sasaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri yang diminta, seperti nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Waspada Penipuan!
Penting untuk diingat, informasi resmi mengenai BSU hanya tersedia di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Berhati-hatilah terhadap informasi yang beredar di luar sumber resmi.