Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Manunggal K Wardaya, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan dalam pemilihan presiden (Pilpres). Pernyataan ini muncul saat Jokowi menanggapi isu pemakzulan terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden.
Manunggal menjelaskan, konsep "satu paket" antara presiden dan wakil presiden hanya berlaku dalam konteks Pilpres. Sementara itu, proses pemberhentian yang tengah diusulkan saat ini hanya menyasar satu individu, yaitu Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan ‘presiden dan/atau wakil presiden’. Ini mengindikasikan bahwa pemberhentian bisa dilakukan bersamaan atau secara terpisah," ujar Manunggal.
Ia menegaskan bahwa anggapan usulan pemberhentian harus dilakukan secara bersamaan tidak sesuai dengan konstitusi atau hukum tata negara. Dengan demikian, pemakzulan terhadap Gibran tetap memungkinkan tanpa harus memberhentikan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi usulan pemakzulan terhadap Gibran sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, termasuk mengusulkan pemakzulan, asalkan dilakukan sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran kembali mencuat dari Forum Purnawirawan TNI. Mereka bahkan telah mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Forum ini, yang terdiri dari pensiunan jenderal TNI, menyampaikan sejumlah sikap terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.